Foto Sampul
← Kembali

Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026, Kemenkum NTT Sinergi Bersama BPS Provinsi NTT

Kupangβ€” Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Bawono Ika Sutomo, melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Matamira B. Kale, pada Kamis (04/09/2025), bertempat di Kantor BPS Provinsi NTT.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Mohammad Rustham, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, serta jajaran dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT. Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling mendukung, khususnya dalam bidang hukum dan statistik pembangunan.

Dalam audiensi tersebut, Bawono Ika Sutomo memperkenalkan gagasan proyek perubahan yang diusungnya dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2025, yaitu EKIPAS (Pembangunan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual di Lapas/Rutan wilayah NTT). Proyek ini berfokus pada penguatan pelindungan kekayaan intelektual terhadap aktivitas ekonomi yang berkembang di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

"Kami melihat adanya potensi ekonomi di dalam Lapas/Rutan yang bisa menjadi bagian dari data pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui EKIPAS, kami berharap BPS dapat mendukung pemetaan data tersebut melalui survei khusus, yang selama ini belum dilakukan secara mendalam di lingkungan pemasyarakatan," jelas Bawono.

Ia juga mengusulkan adanya kerja sama pertukaran data (data sharing) antara Kanwil Kemenkum NTT dan BPS Provinsi NTT, khususnya terkait data layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum. Data ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan berbasis data yang presisi dan terintegrasi lintas sektor.